Masalah Pertanahan dalam Koridor Ekonomi

Eko Cahyono
Mantan Direktur Eksekutif Sajogyo Institute
Indonesia menjadi salah satu negara yang tak terhindar dari tren kebijakan pembangunan global model "koridor ekonomi"-bentuk kebijakan yang mengutamakan jaringan infrastruktur terintegrasi di sebuah kawasan geografi yang dirancang untuk mendorong pengembangan sumber-sumber ekonomi sebuah negara dan antar-bangsa. Salah satu promotor utamanya adalah Bank Pembangunan Asia, yang dicanangkan sejak 1988.
Debat teoretis gagasan ini bisa ditelusuri hingga ke simpul hulunya: "geografi ekonomi baru" (Krugman, 1991). Teori Krugman, peraih Hadiah Nobel Ekonomi pada 2008, dipandang mampu menggabungkan perdagangan internasional dan geografi ekonomi yang sering dianggap sebagai sub-disiplin ilmu yang terpisah.
Mantra suci koridor ekonomi adalah saling keterhubungan (interconnecting) dan saling terintegrasi (integrating) dengan meletakkan infrastruktur sebagai panglimanya. Namun kedua mantra itu bisa tidak manjur jika masih ada "sumbatan leher botol" yang belum dihilangkan, yaitu semua rumpun regulasi dan kebijakan yang menghambat investasi.
Koridor ekonomi beroperasi melalui tiga cara. Pertama, menggambar ulang peta dunia, lalu melengkapinya dengan beragam kebutuhan proyek-proyek infrastruktur pembangunan, dari jalur transportasi baru, kawasan kota-kota industri baru, hingga kawasan ekonomi khusus.
Kedua, kategorisasi "kelas" negara industri. Melalui analisis ilmiah tertentu, disusunlah kategori kelas negara-negara di dunia menuju tingkatan tangga pembangunan yang diidealkan para konsultan perancang pembangunan. Merujuk pada dokumen "New Development Strategies for ASEAN and East Asia and Quality of Infrastructure" (ERIA CDP, 2018), Indonesia dikategorikan (masih) di anak tangga under development before industrialization. Inilah basis rasionalisasi kehadiran proyek pembangunan, yakni untuk menaikkan negeri ini ke anak tangga kelas negara industri yang lebih tinggi.
Ketiga, paket kebijakan nasional untuk mengintegrasikan semua instrumen kebijakan, regulasi, dan keuangan. Contohnya, Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), jalan tempuh (blueprint) kebijakan pembangunan nasional 2011-2025.
Hasil studi Sajogyo Institute (2014-2015) atas praktik kebijakan MP3EI secara ringkas menunjukkan sejumlah hal. Pertama, asumsi utama penyebab ekonomi Indonesia tertinggal adalah produksi sumber-sumber ekonomi nasional yang tersebar di banyak pulau belum terkoneksi dan terintegrasi secara nasional karena belum ada atau buruknya kualitas infrastruktur (darat, laut, dan udara). Maka, peta Indonesia habis dibagi menjadi enam koridor ekonomi. Dibuatlah peta baru penghubung antar-koridor dengan menegaskan infrastruktur sebagai jawabannya. Sayangnya, hal ini mengabaikan akar masalah ketimpangan dan ketidakadilan struktur agraria (kepemilikan, penguasaan, distribusi, dan akses) atas sumber-sumber agraria nasional. Jadi, pembangunan infrastruktur ini lebih melayani kebutuhannya siapa ketika sumber ekonomi perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan, kelautan, dan pertanian lebih banyak dikuasai industri serta korporasi besar dan transnasional.
Kedua, proyek MP3EI memperburuk krisis sosial-ekologis dan konflik agraria di setiap koridornya. Bukan semata karena politik "percepatan" pembangunan infrastruktur yang kerap menabrak hak dan ruang hidup masyarakat lokal, adat, atau tempatan, kehadiran infrastruktur, pada banyak kasus, justru memicu pengerukan dan ekstraksi sumber daya alam yang lebih cepat dan mudah. Ketiga, dalam daftar panjang ragam aturan dan regulasi sebagai "sumbatan leher botol" MP3EI, pertanahan dan agraria termasuk kategori prioritas masalah karena akan menghambat investasi pendukung infrastruktur (Sajogyo Institute, 2014).
Maka, hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang diperdebatkan banyak pihak belakangan ini tidak bisa dibaca sebagai satu kebijakan yang berdiri sendiri. Sangat mungkin RUU itu merupakan bagian dari "paket kebijakan" lain yang terhubung dan terintegrasi satu dengan lainnya, seperti tujuan percepatan kebijakan Mega Infrastruktur, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional; kawasan ekonomi khusus; kawasan mega industri; pengembangan properti dan pertumbuhan kota-kota baru; dan perluasan korporasi perkebunan, pertambangan, yang membutuhkan kemudahan dan kepastian soal lahan.
Untuk tujuan proyek pembangunan semacam ini, persoalan pertanahan dan agraria jelas menjadi "sumbatan leher botol". Prinsipnya, jika tak bisa dihilangkan, minimal "dilunakkan atau dibelokkan" dari mandat utamanya. Jadi, wajar jika dokumen RUU Pertanahan memuat agenda bank tanah serta kemudahan bagi investor, pemodal besar, dan pemilik hak guna usaha tapi mengabaikan ketimpangan dan konflik agraria struktural, mengabaikan hak ulayat, menjauh dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang memandatkan reforma agraria sejati, dan seterusnya. (Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil, 2019).
Jika pendulum tujuan akhirnya lebih kuat ke agenda "kontra" keadilan agraria dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya, akan lebih baik jika RUU Pertanahan itu dibatalkan dari sekarang.
Sumber:Tempo.co
Share:

Recent Posts